20 Januari 2024 07:22

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Yth.

  1. Para Menteri;
  2. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia;
  3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
  7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
  8. Para Gubernur; dan
  9. Para Bupati/Walikota.


SURAT EDARAN

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2024

TENTANG

PEMENUHAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA, PERSONEL LAINNYA BERSERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERSERTIFIKAT KOMPETENSI TAHUN 2024


  1. Latar Belakang

           Berdasarkan Pasal 74A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun

2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diamanatkan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ) sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

-2-

    Diamanatkan lebih lanjut dalam Pasal 74B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 bahwa K/L/Pemda yang wajib memiliki Pengelola PBJ menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ. Ketentuan mengenai Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian di K/L/Pemda menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ, dan pemenuhan Pengelola PBJ pada 31 Desember 2023 mencapai paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selanjutnya, pada pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Personel selain Pengelola PBJ (yang selanjutnya disebut Personel Lainnya) wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023. Pada Pasal 1 angka 18b Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Personel Lainnya didefinisikan sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

    Sehubungan dengan kewajiban PPK bersertifikat kompetensi, pengaturan mengenai tipologi kompetensi PPK diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa yang menyatakan terdapat 3 (tiga) tipologi PPK yang dibedakan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, yaitu PPK Tipe A, PPK Tipe B, dan PPK Tipe C.

-3-

   Berdasarkan data Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ di K/L/Pemda yang dikelola LKPP, hingga 31 Desember 2023 sebanyak 7.531 (tujuh ribu lima ratus tiga puluh satu) orang ASN telah diangkat ke dalam JF PPBJ berstatus aktif atau sekitar 41,22% (empat puluh satu koma dua puluh dua persen) dari jumlah rekomendasi kebutuhan JF PPBJ sebanyak 18.272 (delapan belas ribu dua ratus tujuh puluh dua) orang. JF PPBJ tersebut tersebar di 71 (tujuh puluh satu) Kementerian/Lembaga, 33 (tiga puluh tiga) Pemerintah Provinsi, 323 (tiga ratus dua puluh tiga) Pemerintah Kabupaten dan 85 (delapan puluh lima) Pemerintah Kota. Terdapat 114 (seratus empat belas) instansi yang sama sekali tidak memiliki JF PPBJ (pemenuhan JF PPBJ 0% (nol persen)), yang terdiri dari 105 (seratus lima) Pemerintah Daerah dan 9 (sembilan) Kementerian/Lembaga. Rata-rata keterisian formasi JF PPBJ secara nasional baru mencapai 34,30% (tiga puluh empat koma tiga puluh persen) dan jumlah K/L/Pemda yang sudah mencapai keterisian formasi JF PPBJ paling sedikit 60% (enam puluh persen) baru sebanyak 118 (seratus delapan belas) instansi atau 18,85% (delapan belas koma delapan puluh lima persen) dari 626 (enam ratus dua puluh enam) K/L/Pemda. Selain itu, dari jumlah kebutuhan PPK secara nasional sebanyak 24.000 (dua puluh empat ribu) orang, hingga 31 Desember 2023, jumlah PPK yang bersertifikat kompetensi tercatat sebanyak 11.671 (sebelas ribu enam ratus tujuh puluh satu) orang (pemenuhan baru sebanyak 48,63% (empat puluh delapan koma enam puluh tiga persen), yang terdiri atas 221 (dua ratus dua puluh satu) orang bersertifikat PPK Tipe B dan 11.450 (sebelas ribu empat ratus lima puluh) orang bersertifikat PPK Tipe C.

Menindaklanjuti amanat mengenai kewajiban pemenuhan formasi JF PPBJ paling sedikit sudah mencapai 60% (enam puluh persen) pada 31 Desember 2023 dan kewajiban Sertifikasi Kompetensi PPK sesuai tipologinya di K/L/Pemda paling lambat 31 Desember 2023, dan dalam rangka mengantisipasi adanya K/L/Pemda yang belum dapat memenuhi amanat tersebut, maka diperlukan pengaturan untuk pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan PPK Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024.

Merujuk pada penjelasan di atas, urgensi penerbitan pengaturan khusus ini, yaitu:

a. Masih rendahnya pemenuhan kebutuhan JF PPBJ pada K/L/Pemda.

b. Masih cukup banyak K/L/Pemda yang belum memiliki JF PPBJ.

 

-4-

c. Masih rendahnya jumlah PPK bersertifikat kompetensi di K/L/Pemda.

d. Terdapat banyak surat pertanyaan dari sejumlah instansi yang

menyampaikan kekhawatiran terkait:

1) permasalahan kewajiban pemenuhan JF PPBJ sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan di K/L/Pemda dan konsekuensinya bila tidak dapat dipenuhi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Pasal 74A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; dan

2) konsekuensi dari belum terpenuhinya kewajiban pemenuhan kompetensi PPK sebagai pelaksana pengendali kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di K/L/Pemda, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang dikaitkan dengan risiko temuan Auditor Internal, Auditor Eksternal, maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

e. Ada potensi terhambatnya proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta pengelolaan APBN/APBD Tahun 2024. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk mengantisipasi risiko yang telah disebutkan di atas, serta untuk mempercepat pengelolaan anggaran belanja Pemerintah yang berdampak pada program Pemerintah, penguatan ekonomi masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi nasional pada Tahun 2024, maka diperlukan pengaturan khusus terkait dan langkah antisipasi bagi K/L/Pemda yang belum dapat memenuhi amanat tersebut pada 31 Desember 2023.

2. Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk:

a. Memberikan penjelasan dan pengaturan bagi K/L/Pemda yang belum dapat memenuhi keterisian formasi JF PPBJ;

b. Memberikan penjelasan dan pengaturan bagi Personel Lainnya yang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa;

c. Memberikan penjelasan dan pengaturan bagi K/L/Pemda yang belum dapat memenuhi kebutuhan PPK sesuai kompetensi berdasarkan tipologinya;

-5-

d. Memberikan penjelasan mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Kebutuhan JF PPBJ; dan

e. Memberikan penjelasan mengenai tata cara penyusunan dan pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi.

3. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Surat Edaran ini adalah pemenuhan kebutuhan JF PPBJ, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan PPK Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 di K/L/Pemda.

4. Dasar Hukum

a. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);

b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);

c. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 486);

d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana

-6-

Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1107);

e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 489);

f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 768) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1659);

g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112).

5. Ketentuan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa:

a. K/L/Pemda menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ sesuai Pasal 74B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 serta melaksanakan pemenuhan Pengelola PBJ sesuai Rencana Aksi yang disusun, hingga mencapai keterisian Pengelola PBJ sampai 100% (seratus persen) sesuai Rekomendasi Kebutuhan JF PPBJ yang diterbitkan LKPP.

b. Bagi K/L/Pemda yang belum menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ agar segera menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Aksi (SIRENAKSI) agar proses pengadaan tahun 2024 dapat dilaksanakan dan tidak mengalami keterlambatan.

-7-

c. K/L/Pemda mengoptimalkan penugasan seluruh Pengelola PBJ sebagai Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan, sehingga Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan tidak ada lagi yang dijabat oleh ASN non JF PPBJ.

d. Bagi K/L/Pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, sudah mengoptimalkan penugasan dan/atau telah mencapai keterisian 60% (enam puluh persen) atau lebih sesuai Rencana Aksi yang sudah disusun, namun jumlah Pengelola PBJ yang ada masih belum mencukupi untuk ditugaskan seluruhnya sebagai Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan, maka sesuai Pasal 74B Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, sebagai berikut:

1) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

a) Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan

b) Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

2) Pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

6. Ketentuan Pemenuhan Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi

a. Berdasarkan Pasal II angka 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 diatur bahwa kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk Personel Lainnya dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.

b. Dalam hal PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sebagai Personel Lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa pada 31 Desember 2023, maka:

1) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

a) Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Personel Lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi; dan blended learning.

-8-

b) Anggota Pokja Pemilihan dilaksanakan oleh Personel Lainnya yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

2) Pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Personel Lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi, dilakukan oleh Personel Lainnya yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

c. Mengacu pada Pasal 74A ayat (4) huruf b dan ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, bagi Kementerian/Lembaga yang dikecualikan dari kewajiban memiliki JF PPBJ sehingga dilaksanakan oleh Personel Lainnya, maka tetap harus menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi pemenuhan kebutuhan Personel Lainnya sesuai Rekomendasi Kebutuhan Personel Lainnya yang diterbitkan LKPP.

7. Ketentuan Pemenuhan Kebutuhan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi

a. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya pada pasal 88, maka PPK yang dijabat Aparatur Sipil Negara wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023.

b. Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdapat 3 (tiga) tipologi PPK yang dibedakan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, yaitu PPK Tipe A, PPK Tipe B dan PPK Tipe C.

c. Sesuai penjelasan huruf a dan b, maka K/L/Pemda harus melakukan pemenuhan PPK Bersertifikat sesuai tipologinya, dengan ketentuan:

1) Kompetensi bagi PPK pelaksana kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tipe A dan Tipe B diperoleh melalui Sertifikasi Kompetensi PPK yang diselenggarakan oleh LKPP.

2) Kompetensi bagi PPK pelaksana kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tipe C diperoleh melalui Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C yang diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) dengan metode Massive Open Online Course (MOOC) atau 

-9-

d. Dalam hal K/L/Pemda belum memiliki PPK Bersertifikat Kompetensi sesuai dengan tipologinya, maka Pejabat Pembina Kepegawaian di K/L/Pemda wajib segera menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Melakukan penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan pada Lampiran Surat Edaran;

2) Rencana Aksi disusun dan disampaikan ke LKPP melalui SIRENAKSI PPK Bersertifikat Kompetensi. Dalam hal terjadi permasalahan di aplikasi SIRENAKSI, maka proses pengisian dan verifikasi Rencana Aksi dapat dilakukan secara manual;

3) Penugasan PPK dilaksanakan memperhatikan urutan prioritas yaitu wajib dilaksanakan terlebih dahulu oleh urutan pertama huruf a). Dalam hal belum dapat dilaksanakan dan/atau masih belum memenuhi kebutuhan PPK sesuai tipologinya, maka dapat dilaksanakan oleh urutan selanjutnya, sebagai berikut:

a) Pengelola PBJ Penugasan Pengelola PBJ sebagai PPK sesuai kesetaraan jenjang JF PPBJ dan tipologi PPK. Dalam hal masih terdapat kekurangan PPK sesuai dengan tipologinya, maka Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai PPK pada tipe yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat dibawahnya dan/atau 1 (satu) tingkat diatasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, sehingga:

(1) Pengelola PBJ Madya dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A, PPK Tipe B, dan/atau PPK Tipe C;

(2) Pengelola PBJ Muda dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A, PPK Tipe B, dan/atau PPK Tipe C; dan

(3) Pengelola PBJ Pertama dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe B dan/atau PPK Tipe C.

b) Penugasan ASN/Personel Lainnya bersertifikat kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:

(1) ASN/Personel Lainnya bersertifikat kompetensi ditugaskan sebagai PPK sesuai tipologinya;

(2) ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat

- 10 -

Pelatihan kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe B;

(3) ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe B juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe C.

c) ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK PBJ sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang masih berlaku disetarakan dengan sertifikat kompetensi PPK Tipe B sehingga dapat menjadi PPK Tipe A, PPK Tipe B dan/atau PPK Tipe C.

d) Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara/Pejabat Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN di Kementerian/Lembaga yang memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1.

e) ASN/Personel Lainnya yang bersertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level- 1.

f) ASN/Personel Lainnya yang bersertifikat CCMS (Certified Contract Management Specialist) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah diakui oleh Badan yang membidangi sertifikasi profesi dengan kriteria:

(1) Sertifikat masih aktif pada saat pengajuan;

(2) Sertifikat diterbitkan sebelum 31 Desember 2023;

(3) Memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1; dan

(4) Mengikuti dan lulus uji kompetensi kaji ulang pemaketan PBJ.

g) ASN/Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1.

8. Efisiensi dan Konsolidasi Penugasan SDM Pengadaan

a. Salah satu upaya yang dapat ditempuh K/L/Pemda untuk mengatasi belum terpenuhinya kebutuhan Pengelola PBJ untuk ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan dan/atau PPK, maka K/L/Pemda dapat meminta bantuan penugasan Pengelola PBJ dari K/L/Pemda lain.

- 11 -

b. PPK dilaksanakan/dirangkap oleh PA/KPA Salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan PPK Bersertifikat Kompetensi, maka:

1) Berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dapat merangkap sebagai PPK.

2) Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

c. PPK dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, maka:

1) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK.

2) PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

3) Dalam hal PPTK yang melaksanakan tugas PPK belum memenuhi persyaratan kompetensi PPK, maka dapat menggunakan Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1.

9. Penutup Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2024

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA

PEMERINTAH,

ttd 

HENDRAR PRIHADI

 

- 12 -

LAMPIRAN :

SURAT EDARAN KEPALA LEMBAGA

KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA

PEMERINTAH TENTANG PEMENUHAN

KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL

PENGELOLA PENGADAAN

BARANG/JASA, PERSONEL LAINNYA

BERSERTIFIKAT KOMPETENSI DAN

KEBUTUHAN PEJABAT PEMBUAT

KOMITMEN BERSERTIFIKAT

KOMPETENSI TAHUN 2024


NOMOR TANGGAL    :    1 TAHUN 2024

TANGGAL                   :    15 JANUARI 2024


RENCANA AKSI PEMENUHAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

BERSERTIFIKAT KOMPETENSI


A. Dasar Hukum dan Latar Belakang

1. Mengacu pada Lampiran II Bab II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, terdapat 3 (tiga) tipologi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dibedakan berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, yaitu:

a) PPK Tipe A:

PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.

b) PPK Tipe B:

PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana.

KOMPETENSI DAN PEJABAT PEMBUAT BERSERTIFIKAT

 

- 13 -

c) PPK Tipe C:

PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi.

2. Dalam rangka pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi sesuai tipologi sebagaimana angka 1, maka K/L/Pemda harus melakukan pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi sesuai tipologinya.

B. Pengertian Rencana Aksi Pemenuhan PPK bersertifikat kompetensi yaitu upaya sistematis K/L/Pemda melakukan pemenuhan kebutuhan PPK bersertifikat kompetensi sesuai tipologinya.

C. Tahapan Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi

1. K/L/Pemda mengidentifikasi seluruh PPK eksisting sesuai tipologi PPK di seluruh Satker/OPD.

2. K/L/Pemda menghitung kebutuhan ideal PPK sesuai tipologi PPK berdasarkan indikator jumlah Satker/OPD dan/atau indikator lainnya sesuai kebutuhan dan karakteristik K/L/Pemda.

3. K/L/Pemda merencanakan pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi, sesuai tipologinya yaitu:

a) PPK Tipe C: mengikuti pelatihan PPK Tipe C;

b) PPK Tipe B: mengikuti sertifikasi PPK Tipe B;

c) PPK Tipe A: mengikuti sertifikasi PPK Tipe A;

d) Diangkat dari Pengelola PBJ dengan memperhatikan kesetaraan jenjang JF PPBJ dan Tipologi PPK serta ketentuan penugasan Pengelola PBJ sebagai PPK sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021:

1) Pengelola PBJ Madya ditugaskan sebagai PPK Tipe A, PPK Tipe B, dan/atau PPK Tipe C;

2) Pengelola PBJ Muda ditugaskan sebagai PPK Tipe A, Tipe B, dan/atau Tipe C;

3) Pengelola PBJ Pertama ditugaskan sebagai PPK Tipe B dan/atau PPK Tipe C. Aksi yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina

4. Rencana Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PyB) disampaikan pada Sistem 

- 14 -

Informasi Rencana Aksi (SIRENAKSI) Pemenuhan PPK Bersertifikat

Kompetensi pada alamat sirenaksi.lkpp.go.id.

5. Untuk dapat menggunakan dan memiliki hak akses SIRENAKSI PPK

Bersertifikat Kompetensi, K/L/Pemda dapat memanfaatkan/ menugaskan administrator SIRENAKSI JF PPBJ atau menunjuk Administrator SIRENAKSI PPK Bersertifikat Kompetensi berdasarkan Surat Keputusan/Surat Tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian di K/L/Pemda atau Pejabat pada Unit Kerja yang membidangi Kepegawaian/Sumber Daya Manusia atau Pengadaan Barang/Jasa.

6. Hasil dari pemenuhan SIRENAKSI PPK Bersertifikat Kompetensi, yaitu:

a) Sertifikat Kompetensi PPK Tipe A untuk PPK Tipe A;

b) Sertifikat Kompetensi PPK Tipe B untuk PPK Tipe B;

c) Sertifikat Pelatihan PPK Tipe C untuk PPK Tipe C; dan/atau

d) Surat Keputusan PPK dari Pengelola PBJ yang diterbitkan PA/KPA.

7. K/L/Pemda berkoordinasi dengan LKPP dalam melakukan pemantauan proses pelaksanaan dan realisasi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi.

KEPALA LEMBAGA KEBIJAKA

 PENGADAAN BARANG/JASA

PEMERINTAH,

ttd HENDRAR PRIHADI

Lampiran: