18 Juni 2021 14:32

Menindaklanjuti
terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia yang dirilis
pada tanggal 10 Juni 2021
diundangkan
pada tanggal 2 Juni 2021
dan
diberlakukan sejak tanggal di undangkan
serta
hasil rapat bersamayang dihadiri
oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setda Kabupaten Sintang, Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama Para PPK paket kegiatan yang
terdampak yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2021 pukul19.30 Wib yang membahas Peraturan tersebut, dapat
dijelaskan sebagai berikut:



1.
PeraturanLembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyediamerupakan pedoman bagi
Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melaksanakan
proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



2.
Dengan berlakunyaPeraturanLembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa,maka PeraturanLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Penyedia (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 762), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.



3.
Bahwa terjadi
perubahan yang cukup signifikan terhadap Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dan Model Dokumen Pemilihan yang akan
dijadikan standar di dalam membuat Dokumen Pemilihan;



4.
Pada saat
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:



a.
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang pelaksanaan Pemilihan Penyedia dilakukan sebelum
tanggal diundangkannya Peraturan Lembaga ini, dapat tetap dilakukan berdasarkan
ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9
Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia;



b.
Kontrak yang
ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
melalui Penyedia, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.



5.
Berdasarkan hal
tersebut di atas, maka semua paketTender/seleksi
yangditayangkan
mulai tanggal 2 Juni
2021 saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku akan diulang/dikembalikan untuk
kemudian direviu kembali,
menyesuaikan
dengan PeraturanLembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;







Sintang,
18 Juni 2021



POKJA
UKPBJ Kabupaten Sintang